Kepala Humas PA Sidoarjo Imam Syafi'i mengatakan, seluruh pemohon merupakan remaja yang berusia 16 hingga 19 tahun. Rata-rata pengajuan dilakukan oleh pemohon dengan kondisi terdesak karena tengah hamil lebih dahulu.
"Kalau sudah mendesak biasanya kurang berapa bulan saja sudah mengajukan. Kenapa? Ya daripada kedahuluan anak lahir dan status anaknya kan bingung nanti orang tuanya," katanya, Kamis (26/1).
Jika dilihat secara persentase, kata Imam, 70 persen pemohon memang dalam kondisi hamil. Menurut Imam, semakin besar dan tua usia kehamilannya, semakin cepat pula pengajuan dilakukan. Sebab berlomba dengan kelahiran anak.
Sementara 30 persen di antaranya, permohonan dilakukan karena faktor lain. Misalnya, salah satu dari kedua calon pasangan mendesak bepergian. Ada pula yang terdesak oleh waktu perkawinan yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Jadi mereka yang kurang beberapa hari dari batas usia yang diatur undang-undang itu sudah ada yang mengajukan. Katanya ini kan tanggung Pak, hanya beberapa hari saja atau minggu saja," imbuhnya.
Imam menjelaskan, sepanjang 2022 lalu, pengajuan permohonan dispensasi kawin mencapai 246 pemohon. Hampir seluruhnya permohonan tersebut dikabulkan. Namun sekitar lima persen di antaranya ditolak dengan sejumlah alasan.
"Misalnya tidak mendapat persetujuan dari orang tua, atau ada pula yang karena usianya sudah mendekati batas minimal usia pernikahan. Itu ya ditolak dan diminta untuk menunggu sesuai undang-undang," terangnya. (far/vga) Editor : Vega Dwi Arista