Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor mengatakan, dengan molornya proyek tersebut maka sesuai regulasi, rekanan dikenakan denda. Dengan nilai kontrak Rp 14 miliar maka denda yang dikenakan Rp 14 juta per hari.
"Denda tetap jalan. Kedua, bisa jadi kemudian black list tapi akan diteliti lagi. Kami sudah dapat beberapa laporan. Ini menjadi pengingat," katanya, Jumat (14/1).
Dari pantauan Radar Sidoarjo, pekerja tengah mengebut peningkatan jalan itu. Ditargetkan sepekan lagi tuntas.
Terkait proyek betonisasi, Muhdlor mengatakan bahwa tahun ini pembangunan infrastruktur jalan masih jadi prioritas Pemkab Sidoarjo.
Anggaran sebesar Rp 400 miliar disiapkan untuk peningkatan jalan beton dan aspal.
"Jumlah ruas betonisasi dikit. Tapi satu ruas bisa lima kilometer," urainya.
Sementara itu, pemeliharaan jalan disiapkan Rp 30-40 miliar. Hampir sama seperti pagu indikatif wilayah kecamatan (PIWK) yang dianggarkan sebelumnya.
"Tetapi angka itu akan ada sisa dikarenakan jalan yang dicor ini adalah daerah genangan. Jika tiga tahun pembangunan jalan, terus konsisten seperti ini maka akan ada masa saat jalan ini sudah mentok. Kita alihkan ke jembatan, rumah sakit, taman," jabarnya.
Dia menegaskan saat ini pemkab masih berkutat pada pelayanan dasar termasuk memberikan infrastruktur konektivitas dan mumpuni bagi masyarakat. (rpp/vga)
Editor : Vega Dwi Arista