Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Insentif RT dan RW Butuh Anggaran Rp 57 Miliar

Vega Dwi Arista • Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:20 WIB
Ilustrasi insentif RT. (Ist)
Ilustrasi insentif RT. (Ist)
SIDOARJO - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo menyarankan agar Pemkab Sidoarjo bisa menyusun nomenklatur anggaran yang tepat. Hal itu terkait rencana pemberian insentif terhadap RT/RW.

Anggota Banggar DPRD Sidoarjo Bangun Winarso mengungkapkan, insentif untuk RT/RW itu sebenarnya sudah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sidoarjo 2021-2026.

“Ada di RPJMD program bupati itu dana operasional RT hingga Rp 6 juta per tahun. Tapi RW-nya gak ada, gak termasuk dalam program itu," katanya, Selasa (24/8).

Menurut politisi PAN itu, program insentif tersebut pernah dianggarkan setiap tahun. Tetapi dihentikan karena permasalahan penganggaran.

“Ada double budgeting, jadi displit ke Alokasi Dana Desa (ADD). Namanya menjadi operasional RT/RW," tuturnya.

Jika memang tujuannya untuk insentif RT dan RW, maka Bangun menyarankan ada perbaikan nomenklatur penganggaran. Apalagi rencana pemberian insentif itu bakal diusulkan di tahun anggaran 2022.

Hal itu agar tidak membingungkan dalam pengalokasian anggaran. “Agar tidak jadi masalah, maka lebih bagus lagi kalau insentif RW-nya dianggarkan juga. Tapi hati-hati juga jangan sampai terjadi double budgeting lagi," sebutnya.

Bangun menjabarkan, dalam rumusan di RPJMD, Pemkab Sidoarjo setidaknya membutuhkan anggaran Rp 57 miliar untuk program insentif tersebut. Jika memang akan dimulai tahun 2022 maka pemkab juga perlu memasukkan usulan itu ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS). Karena saat ini juga masih dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista
#APBD Sidoarjo 2021 #insentif #RT dan RW