Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Deny Haryanto mengatakan, usulan itu disampaikan saat pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2021. Target yang diusulkan Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) adalah Rp 33 juta.
"Sementara komisi B mengusulkan bisa mencapai Rp 100 juta," katanya, Selasa (24/8).
Menurutnya, retribusi makam menjadi salah satu objek yang bisa menjadi pendapatan daerah. Saat pandemi seperti ini, Pemkab Sidoarjo juga telah banyak pengeluaran untuk operasional penanggulangan pandemi Covid-19. Karena itu, pos retribusi yang ada juga perlu dioptimalkan.
Pemkab juga telah mengelola Taman Makam Umum (TMU) Delta Praloyo Asri. Biasanya, TMU itu menjadi tempat alternatif sarana makam bagi sejumlah pengembang di Sidoarjo. “Nanti bisa diarahkan untuk pemakaman di Delta Praloyo,” ujarnya.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perkim CKTR Sulaiman menerangkan, tarif retribusi makam selama ini juga telah dipungut berdasarkan ketentuan peraturan daerah (perda) yang ada. "Perdanya umum, tapi tarif untuk makam hanya untuk makam Delta Praloyo," tuturnya.
Menurut Perda No 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, besaran tarif retribusi makam juga disusun berdasarkan paket. Misalnya paket A sebesar Rp 1,375 juta. Yang terdiri dari pemakaian tanah Rp 200 ribu, biaya gali Rp 200 ribu, biaya nisan Rp 400 ribu, biaya pemeliharaan Rp 300 ribu, biaya papan Rp 150 ribu dan biaya mobil jenazah Rp 125 ribu.
Untuk paket B tarifnya Rp 1,250 juta. Tarif itu tanpa biaya mobil jenazah. Kemudian paket C Rp 1,1 juta dengan tanpa biaya papan dan mobil jenazah.
Sulaiman menambahkan, untuk perpanjangan pemanfaatan makam juga bakal dikenai retribusi tambahan. Perpanjangan pertama setelah jenazah dikubur 2 tahun retribusinya Rp 300 ribu.
"Seterusnya setiap 2 tahun. Retribusinya Rp 300 ribu," sambungnya. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista