Warga nampak menolak adanya eksekusi lahan itu. Di sebelah utara, di perbatasan Desa Siwalanpanji dan Desa Kemiri, warga menganggap jika lahan itu bukan lahan yang disengketakan. Sebab, titik lokasi tersebut adalah lahan sawah milik kas desa.
Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo mengatakan, sejatinya warga tidak menolak adanya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu. Hanya saja harus ada obyek lahan yang jelas. “Namun obyek yang dieksekusi harus jelas,” katanya.
Warga nampak terlihat aksi debat dengan petugas. Sementara untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, eksekusi pun ditunda. Penundaan tersebut disampaikan Kabagops Polresta Sidoarjo, Kompol Trie Sisbiantoro. Situasi keamanan menjadi pertimbangan petugas.
“Kami aparat tidak menginginkan adanya gesekan antara warga dengan petugas. Kami tetap melakukan pengamanan hingga situasi dan suasana menjadi kondusif,” jelasnya.
Sedikitnya, ada 475 personel yang sudah diturunkan untuk mengamankan rencana eksekusi lahan itu. 375 di antaranya adalah personel Polri dan 100 orang lainnya adalah personel dari TNI. (far/opi) Editor : Nofilawati Anisa