Pembubaran itu dilakukan oleh Forkopimda Sidoarjo secara tegas, namun tetap humanis. Para pedagang diminta untuk membubarkan diri. Sebab, kerumunan bertentangan dengan penerapan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
"Hal ini kami lakukan karena saat ini sedang diberlakukan PPKM jilid II. Kami minta agar tidak ada kerumunan," kata Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji besama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi bertugas melakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi. Warga diminta memakai masker, rajin cuci tangan dan menerapkan pola hidup yang sehat.
"Itu semua dilakukan agar mencegah adanya penyebaran virus korona. Maka kami minta agar masyarakat mematahui peraturan dari pemerintah," ujar Sumardji.
Sementara di sekitar Budatan TPI hingga Jalan Pahlawan, petugas gabungan berhasil memberikan sanksi kepada 38 orang. Sebab, mereka tak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak. Mereka lalu diberi surat tilang tipiring.
"Kami memeriksa masyarakat dan kendaraan yang melintas. Mereka yang tidak patuh kami beri surat tilang tipiring," jelas Kasat Lantas Kompol Wikha Ardilestanto. (far/opi)
Editor : Nofilawati Anisa