Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Achmad Zaini menjabarkan pemkab merespons kebijakan pemerintah pusat tentang dilarangnya Warga Negara Asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia. Termasuk di Sidoarjo, pemkab akan memperketat kedatangan WNA mulai dari Bandara Internasional Juanda dan pusat fasilitas trasnportasi publik lain seperti di terminal.
Selain itu, pemkab memiliki kesepakatan pemberlakuan jam malam mulai Selasa (29/12) pukul 21.00 hingga 04.00 dini hari. "Aturan jam ini sampai 30 Desember," katanya.
Kemudian pada 31 Desember, saat detik pergantian tahun baru jam malam berlaku lebih awal yakni pukul 18.00 hingga 04.00. "Khusus tahun baru. Tanggal 1, kembali lagi jam malam mulai pukul 21.00," urainya.
Zaini menegaskan Rumah Hiburan Umum (RHU) karaoke, taman yang dikelola pemkab semuanya tutup. Untuk menghindari kerumunan massa yang tidak terkendali.
Protokol kesehatan 3 M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) di tengah pandemi Covid-19 diperketat. Termasuk di tempat ibadah. Pengunjung kafe, rumah makan dan sejenisnya dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas yang ada.
"Terpenting memberdayakan kampung tangguh. Mulai Selasa (29/12) malam Satpol PP mulai patroli bersama camat," tegas Zaini.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Widyantoro Basuki menjabarkan sesuai dengan perbup 58 tahun 2020, RHU dan karaoke tidak boleh beroperasional terlebih dahulu.
Akses masuk ke pusat kota, akan dilakukan penyekatan dari gabungan Polres, TNI dan Dinas Perhubungan. "Tim Satpol PP sudah siap diterjunkan," pungkasnya. (rpp/nis) Editor : Nofilawati Anisa