Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Sebanyak 12 Anak Bertemu Calon Orang Tua Angkat

Nofilawati Anisa • Selasa, 17 November 2020 | 18:04 WIB
GEMBIRA: Hendra Wiratno dan Fariya bahagia bisa menggendong F di pelepasan calon anak angkat kepada calon orang tua angkat di UPT PPSAB Senin (16/11).  (RIZKY PUTRI PRATIMI / RADAR SIDOARJO)
GEMBIRA: Hendra Wiratno dan Fariya bahagia bisa menggendong F di pelepasan calon anak angkat kepada calon orang tua angkat di UPT PPSAB Senin (16/11). (RIZKY PUTRI PRATIMI / RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - Suasana haru mewarnai pelepasan 12 calon anak angkat UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Dinas Sosial Jawa Timur yang ada di Sidoarjo Senin (16/11). Tetesan air mata dari tidak bisa dibendung saat ada salah satu calon orang tua angkat yang menceritakan pengalamannya mendapatkan kesempatan bisa mengadopsi anak yang dirawat di UPT PPSAB.

Yakni saat Hendra Wiratno dan Fariya mulai bercerita pengalaman mereka. Pasangan yang sudah 11 tahun berumah tangga ini belum dikaruniai buah hati. Segala upaya sudah dilakukan. Januari 2020 lalu, mereka memutuskan untuk datang ke UPT PPSAB. Di situ lah menjadi lembaran baru bagi mereka. "Ibarat doa yang terkabul, kami mendapat anak. Dari niat yang baik, pasti segala proses dipermudah," katanya.

Dia adalah anak laki-laki berinisial F. Usianya lima tahun. Meskipun bukan orangtua kandung, F merasa sangat dekat, nyaman saat digendong dan dipangku Hendra dan Fariya. Sudah seperti anak sendiri yang diasuh sejak bayi.

"Sejak pertemuan pertama itu, kami kenal dia. Seperti ada chemistry yang terbangun. Bahkan saat pulang, dia menunggu kami di depan mobil. Saat kami tanya, mau ikut bapak ibu? Dia mengangguk," kisah Hendra menceritakan awal bertemu dengan F.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Alwi menjelaskan pelepasan 12 anak kepada 12 keluarga telah melalui proses kelengkapan administrasi dan sosial dari Kepolisian, Pengadilan dan Kementerian Agama. "Agar semua yang dilakukan kita pilihkan yang terbaik bagi anak. Diharapkan tumbuh kembang anak bisa lebih baik," katanya.

Alwi mengatakan bahwa proses ketat harus dilalui calon orang tua angkat. Seiman dengan calon anak angkat, orang tua harus punya alasan mengapa mereka akan mengadopsi anak. Usia pernikahan minimal lima tahun. Antara suami dan istri harus punya kesepakatan yang sama. Tidak boleh keinginan untuk mengadopsi datang dari salah satu pihak saja.

Dan selama enam bulan setelah pelepasan ini, pihaknya akan memantau pemenuhan hak anak asuh. Dimana proses ini adalah bagian lanjutan dari proses adopsi. Menjadi rekomendasi persetujuan izin adopsi anak oleh pengadilan. "Tidak berhenti sampai di sini. Dinsos tetap mengawasi tumbuh kembang anak hingga berusia 18 tahun," tegasnya.

Rencananya pada bulan April 2021, akan ada 12 anak lagi yang diserahkan pada calon orang tua asuh. Kepala UPT PPSAB Dwi Antini Sunarsih mengatakan hingga Oktober 2020, 326 anak sudah diserahkan pada orang tua angkat. (rpp/nis) Editor : Nofilawati Anisa
#Angkat Anak #Anak Hebat #Orang Tua Hebat