Yakni saat Hendra Wiratno dan Fariya mulai bercerita pengalaman mereka. Pasangan yang sudah 11 tahun berumah tangga ini belum dikaruniai buah hati. Segala upaya sudah dilakukan. Januari 2020 lalu, mereka memutuskan untuk datang ke UPT PPSAB. Di situ lah menjadi lembaran baru bagi mereka. "Ibarat doa yang terkabul, kami mendapat anak. Dari niat yang baik, pasti segala proses dipermudah," katanya.
Dia adalah anak laki-laki berinisial F. Usianya lima tahun. Meskipun bukan orangtua kandung, F merasa sangat dekat, nyaman saat digendong dan dipangku Hendra dan Fariya. Sudah seperti anak sendiri yang diasuh sejak bayi.
"Sejak pertemuan pertama itu, kami kenal dia. Seperti ada chemistry yang terbangun. Bahkan saat pulang, dia menunggu kami di depan mobil. Saat kami tanya, mau ikut bapak ibu? Dia mengangguk," kisah Hendra menceritakan awal bertemu dengan F.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Alwi menjelaskan pelepasan 12 anak kepada 12 keluarga telah melalui proses kelengkapan administrasi dan sosial dari Kepolisian, Pengadilan dan Kementerian Agama. "Agar semua yang dilakukan kita pilihkan yang terbaik bagi anak. Diharapkan tumbuh kembang anak bisa lebih baik," katanya.
Alwi mengatakan bahwa proses ketat harus dilalui calon orang tua angkat. Seiman dengan calon anak angkat, orang tua harus punya alasan mengapa mereka akan mengadopsi anak. Usia pernikahan minimal lima tahun. Antara suami dan istri harus punya kesepakatan yang sama. Tidak boleh keinginan untuk mengadopsi datang dari salah satu pihak saja.
Dan selama enam bulan setelah pelepasan ini, pihaknya akan memantau pemenuhan hak anak asuh. Dimana proses ini adalah bagian lanjutan dari proses adopsi. Menjadi rekomendasi persetujuan izin adopsi anak oleh pengadilan. "Tidak berhenti sampai di sini. Dinsos tetap mengawasi tumbuh kembang anak hingga berusia 18 tahun," tegasnya.
Rencananya pada bulan April 2021, akan ada 12 anak lagi yang diserahkan pada calon orang tua asuh. Kepala UPT PPSAB Dwi Antini Sunarsih mengatakan hingga Oktober 2020, 326 anak sudah diserahkan pada orang tua angkat. (rpp/nis) Editor : Nofilawati Anisa