Kerusakannya hampir 50 persen. Mulai dari plafon bangunan yang roboh berjatuhan, dan kayu atap yang nampak lapuk. Kerusakan diduga karena memang usia bangunan yang sudah tua.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto mengatakan, seharusnya renovasi tersebut diakomodir oleh Pemkab Sidoarjo. Sebab saat ini pengalokasian Dana Desa (DD) tidak diperbolehkan untuk mengcover renovasi tersebut.
Dalam Permendes Nomor 21/2015 tentang prioritas penggunaan dana desa dijelaskan, prioritas utama dalam pengalokasian DD hanya ada dua jenis. Pertama ialah terkait infrastruktur desa, lalu yang kedua ialah untuk pemberdayaan. "Sejak 2015-2016 itu kan dana desa sudah gak boleh buat bangun. Seharusnya pembangunannya dicover Pemkab," terang politisi PDIP itu.
Lebih lanjut, Tarkit meminta pihak kecamatan untuk mengakomodir pemerintah desa setempat agar menyiapkan perencanaan renovasi. “Saat sidak kami juga ajak camat dan sekcam agar melihat langsung kondisinya,” imbuhnya.
Pasca temuan ini, pihaknya juga bakal mengupayakan soal anggaran renovasi sejumlah fasilitas pemerintahan di Sidoarjo. Tentunya melalui para anggota Komisi A DPRD yang duduk di Badan Anggaran (Banggar). “Kami ingin fasilitas untuk kepentingan masyarakat diprioritaskan untuk diperbaiki,” tegasnya. (son/vga) Editor : Nofilawati Anisa