Mencegah adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Sidoarjo, 71 pegawai harus menjalani rapid test di salah satu ruang sidang kemarin (4/8). Para pegawai yang dirapid ini mulai dari hakim, staf hingga satpam PN tersebut. "Hasilnya nonreaktif," kata Emi Sri Wahyuni, tim tracing Covid-19 Dinas Kesehatan Sidoarjo, kemarin (4/8).
Selain itu, enam hakim yang satu ruang kerja dan sempat berinteraksi dengan RW melakukan isolasi mandiri selama dua minggu, sejak Senin (3/8). Akibat kondisi ini, terdapat 30 perkara yang jadwal sidangnya ditunda.
Humas PN Sidoarjo Achmad Peten mengatakan terkait perkara yang disidangkan seorang hakim positif Covid-19 itu, Peten mengaku saat ini semuanya ditunda. “Perkara pidana maupun perdata ditunda dulu. Nanti kalau misalkan ada yang urgent, majelisnya diganti,” jelasnya.
Begitupun, lanjut dia, terkait hakim lainnya yang diminta untuk isolasi mandiri. “Semua perkaranya, baik pidana maupun perdata mulai hari ini hingga sepekan ditunda dulu,” ulas mantan Humas PN Denpasar, Bali itu. (rpp/vga/opi) Editor : Nofilawati Anisa