Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Surabaya merespons cepat persyaratan teknis baru yang diberlakukan pemerintah Australia terhadap komoditas Sarang Burung Walet (SBW) yang diizinkan masuk ke negaranya. Mengacu pada import permit yang diterbitkan oleh Biosecurity Australia, setidaknya ada tiga syarat baru.