SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah menjabarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2021, kemarin (12/9). Dalam rapat paripurna itu, Bupati mengusulkan penurunan belanja daerah dari rancangan sebelumnya. Yakni yang telah disusun dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021.
DPRD Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo masih meracik raperda tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan. Sekema besaran retribusi juga bakal dikaji ulang menyesuaikan perkembangan masyarakat.
Kabupaten Sidoarjo diharapkan memiliki layanan aduan 24 jam dalam waktu dekat. Gagasan itu merupakan usulan dari DPRD Sidoarjo atas pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Sidoarjo tahun 2021 - 2026.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 telah tuntas dibahas. Senin (30/11) malam, DPRD Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo juga telah menyepakati APBD itu dalam rapat paripurna.
Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sidoarjo telah memaparkan hasil kerjanya dalam paripurna. Mereka merekomendasikan untuk perpanjangan masa kerja karena masih banyak lokasi yang belum dituntaskan.
Pimpinan DPRD Sidoarjo masih menunggu agenda pembahasan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu dikarenakan berakhirnya masa kerja pansus tersebut.