SIDOARJO - Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Sidoarjo masih terus disosialisasikan. Sejak perda diresmikan pada 2019 geliat pendirian perpustakaan di desa/kelurahan dan sekolah di Sidoarjo masih belum masif.
Komisi D DPRD Sidoarjo mendorong peningkatan literasi di Sidoarjo. Salah satu usulannya adalah Dinas Perpustakaan Sidoarjo berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk pembuatan perpustakaan di seluruh desa.
Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo mengoptimalkan pelayanan perpustakaan digital, Sidira (Sidoarjo Information Digital Library). Sedangkan baca di tempat belum diperkenankan.