SIDOARJO - Wariman, 40, warga asal Driyorejo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (23/12). Ia didakwa bersalah karena telah melakukan penipuan satu unit mobil rental.
Moch. Andrian Maulana, 15, warga Dusun Pager RT 04/RW 01 Desa Pagerumbuk, Kecamatan Wonoayu tidak menyangka harus kehilangan motor yang dibawanya, Honda Scoopy nopol W 2209 UH, Senin (24/5) siang.
Muhammad Faisol, 33, warga Dusun Tani Nelayan RT 01/RW 01, Desa Pepe, Kecamatan Sedati diringkus Unit Reskrim Polsek Sedati. Penyebabnya, pria kelahiran 1987 itu nekat menggelapkan sejumlah mobil milik beberapa rental.
Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo masih memburu pelaku utama pemberatan 230 sepeda gunung, berinisal SK. Sebab SK merupakan sopir ekspedisi yang telah menggelapkan ratusan sepeda tersebut.
Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya membeberkan dua pelaku penggelapan 230 sepeda gunung, milik produsen sepeda asal Semarang, PT. Roda Pasifik Mandiri. Mereka adalah Ali Mustofa, 40, warga Dusun Sirapan RT 13/RW 05, Kemangsen, Balongbendo.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi pelaku penggelapan terhadap 230 sepeda gunung dalam satu truk di Krian, petugas langsung melakukan pengejaran.