SIDOARJO - Suswanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
SIDOARJO - Moch Nurdiansyah, 31, dan Moch Ulil Amri, 30, warga Ketegan RW 12/03, Kecamatan Taman menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (28/3). Keduanya diadili lantaran terlibat penyalahgunaan sabu-sabu (SS). Caranya, para terdakwa barter satu poket SS dengan chip game domino.
SIDOARJO – Suindra,37, warga Anggaswangi, Kecamatan Sukodono kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (16/3). Dia menerima tuntutan atas perbuatannya menganiaya Siti, yang merupakan mantan istrinya.
SIDOARJO - Laskar Teguh Tri Wibowo, 49, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (2/3). Warga asal Mojokerto itu didakwa bersalah atas perbuatannya membobol minimarket di Desa Bakung Temenggungan, Balongbendo beberapa waktu lalu.
SIDOARJO - Aleksandr Romanovskii, 42, warga asal Rusia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (23/2). Terdakwa kasus pencurian informasi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau skimming itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SIDOARJO - Empat terdakwa kasus pengeroyokan di GOR Sidoarjo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (15/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi untuk memperdalam kasus yang menewaskan warga asal Nganjuk itu.
SIDOARJO - Aleksandr Romanovskii, 42, warga asal Rusia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (9/2). Ia mengakui jika mendapat upah lantaran terlibat dalam kejahatan kasus pencurian informasi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau skimming.
SIDOARJO - Aleksandr Romanovskii, 42, warga asal Rusia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/2). Ia harus duduk di kursi pesakitan karena terlibat kasus pencurian informasi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau skimming.
SIDOARJO - Nurhadi Santoso diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia divonis 4 tahun penjara karena terlibat penyalahgunaan sabu-sabu (SS).
SIDOARJO - Solican, warga Sidoarjo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (6/1). Ia diadili lantaran menyediakan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.