SIDOARJO - Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP kembali memenangkan perkara praperadilan setelah Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan oleh DJ (Direktur PT SMS) dan SMS (eks karyawan PT SMS).
SIDOARJO - Sukarno ingin berbisnis sabu-sabu (SS). Dia kemudian membelinya ke Serpong (DPO) seharga Rp 900 ribu untuk satu poket. SS pun berhasil didapatnya melalui perantara tetangganya, Debby Dwi Wahyu (berkas terpisah).
SIDOARJO - Niat Ridolof Masrikat melerai kedua temannya yang berkelahi justru berbuntut panjang. Rido saapannya malah diseret ke meja hijau karena terlibat penganiyaan. Dia justru emosi lalu menganiaya teman yang memukul wajahnya karena tak terima dilerai.Â
SIDOARJO - Paozan, Dwi Prastiyo dan Akmal Taufiqurahman dituntut dua tahun penjara. Ketiga warga Tuban tersebut dinilai telah terbukti bersalah terlibat penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
SIDOARJO - UA, 27, divonis 12 tahun penjara atas perbuatannya terlibat tindak pidana perlindungan anak. Selain itu, majelis hakim dalam perkara tersebut juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.Â
SIDOARJO - Agus Salim diseret ke meja hijau atas perbuatannya terlibat penganiayaan. Dia menikam Mohamad Aditya, karena cemburu melihat korban berada di rumah pacarnya, Arimbi, di Jalan KH. Huzair Dusun Tambak Rejo RT 01/RW 01 Desa Tambakrejo Kecamatan Waru.
SIDOARJO - Choirul Anam dan Sumantri diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Keduanya didakwa mencuri burung seharga Rp 6 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa mencuri burung jenis punglor milik Agus Sugianto, 37. Pencurian tersebut dilakukan pada Kamis (21/7) lalu sekitar pukul 04.35.
SIDOARJO - Sonip diseret ke meja hijau lantaran menyimpan puluhan satwa dilindungi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
SIDOARJO - Puluhan warga yang tergabung dalam korban mafia tanah menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (15/11). Mereka menuntut penanganan perkara sengketa tanah agar transparan dan objektif.
SIDOARJO - Suswanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.Â