SIDOARJO - Rancangan peraturan daerah (Raperda) PT BPR Delta Artha (Perseroda) dan Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo menjadi PT Aneka Usaha Sidoarjo (Perseroda) sudah tuntas dibahas. Dalam paripurna Minggu (24/10) lalu, panitia khusus VII menyampaikan laporannya.
DPRD Sidoarjo telah memiliki dua Panitia Khusus (Pansus) baru. Yakni pansus yang akan membahas Raperda PT BPR Delta Artha (Perseroda) bersama Raperda perubahan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Sidoarjo menjadi PT Aneka Usaha Sidoarjo (Perseroda). Dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan.