Persiapan jelang lebaran terus dimatangkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Menindaklanjuti larangan mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 13/2021 Pemerintah resmi melarang mudik mudik lebaran tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara dan kereta akan dibatasi sepanjang tanggal 6 -17 Mei 2021.
Polresta Sidoarjo bersama Polsek jajaran kembali melakukan patroli di sejumlah lokasi keramaian, Senin (26/4). Kegiatan itu dilakukan untuk meminimalisir dan mengantisipasi tindak kriminalitas yang kerap terjadi di bulan suci Ramadan.
Januari ini saat memulai semester genap nanti, dicanangkan sekolah-sekolah di Sidoarjo bisa memulai pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol kesehatan ketat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Namun karena situasi yang belum membaik, Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Dikbud) Sidoarjo bakal menunda rencana tersebut.