SIDOARJO - Sidoarjo masih belum menerapkan kebijakan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ini. Meski, kota tetangga Surabaya telah melakukan hal tersebut.
Pemkab Sidoarjo mematangkan persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya meminta pendapat para pemuka agama. Dikarenakan dalam aturan itu, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng serta tempat tempat ibadah lainnya diharuskan tutup sementara.
Upaya membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 semakin diperketat. Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor meminta pembatasan jam malam aktivitas masyarakat juga dipercepat.