Pandemi Covid-19 sudah masuk tahun kedua. Kebiasaan maupun perilaku masyarakat semakin banyak yang berubah. Salah satunya mengenai kegiatan perjalanan.
Penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik itu WNI atau WNA, diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari. Ketentuan ini didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kota di Indonesia.
Pengusaha hotel dan resto harus pandai - pandai menangkap peluang untuk bisa bangkit di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dengan mengandalkan momen buka puasa untuk mendongkrak pendapatan.