Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo akhirnya memberikan sanksi tegas kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Krian yang berfoto bersama salah satu pasangan calon (paslon). Anggota PPS itu telah secara resmi diberhentikan dari pekerjaannya.
Sejumlah oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Sidoarjo harus menunggu sidang etik. Hal itu sebagai tindak lanjut atas viralnya foto anggota PPS yang berfoto dengan salah satu pasangan calon (paslon).