Budi Daya ikan hias jenis guppy telah menjadi sumber penghasilan yang menguntungkan bagi Iwan Kurniawan. Warga Desa Kebakalan, Kecamatan Porong itu mampu meraup keuntungan hingga Rp 9 juta per bulan. Bahkan ikan hasil budidayanya telah berhasil diekspor ke Singapura dan Vietnam.
SIDOARJO - Aksesoris menjadi salah satu barang yang digandrungi oleh kaum hawa. Misalnya bros, kalung, tas, tali masker dan gelang tangan. Salah satu pembuat aksesoris asli buatan tangan itu di antaranya Tiwung Dian Ekawati.
Sudah 20 tahun Nusuf memproduksi dan berjualan kerajinan rotan. Meski sempat pasang surut, usahanya tersebut tetap survive dengan memproduksi lebih banyak model kerajinan.
Mahar dan seserahan menjadi bagian penting dalam pernikahan. Untuk itu, tampilannya pun harus dibuat spesial. Masalahnya, untuk seserahan, setelah prosesi acara, kemasannya tidak bisa dipakai dan bahkan terbuang. Peluang itu dimanfaatkan Fifi Pradita untuk membuka bisnis sewa kotak seserahan beserta jasa hias mahar.
SIDOARJO - Produk plastik makanan dan minuman (mamin) premium produksi perusahaan di Buduran menembus pasar global. Kamis (25/8), sebanyak 10 kontainer produk tersebut dikirim ke Filipina.
JAKARTA - Pemulihan kondisi perekonomian pasca pandemi terus menjadi fokus Pemerintah dalam pengambilan kebijakan dan menjadi fondasi dalam menghadapi berbagai tantangan global yang kian masif kedepannya.
SURABAYA – Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan konsisten mengawal kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor minyak goreng ke luar negeri. Terakhir, kerja sama lintas instansi ini berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.
JAKARTA - Menteri Perdagangan menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.
JAKARTA-Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil serta siap menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.