SIDOARJO - Terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas Yunianto, yang mengakibatkan korban Jonathan Marcel Ananda Cindrawan meninggal akhirnya divonis bersalah. Dia dihukum 2 tahun 2 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Leba Max Nandoko Rohi.
SIDOARJO - Kecelakaan di Jalan Raya Taman kembali memakan korban jiwa. Kali ini terjadi di Jumat (1/10) pagi. Seorang pengendara motor, Achmad Turmudi, 40, tewas usai terlibat kecelakaan di depan pabrik PT Seruni, Kecamatan Taman.
Seorang pria tanpa indentitas ditemukan tewas tertabrak kereta api di Km. 29/5 Bringinbendo Kecamata Taman, Rabu (12/8) sekitar pukul 06.30. Korban tertabrak KA KRD lok CC2017702 jurusan Kertosono - Surabaya yang saat itu melintas.