SIDOARJO - Laskar Teguh Tri Wibowo, 49, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (2/3). Warga asal Mojokerto itu didakwa bersalah atas perbuatannya membobol minimarket di Desa Bakung Temenggungan, Balongbendo beberapa waktu lalu.
SIDOARJO - Hari Purwanto, warga Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/10). Ia diadili lantaran terlibat penyalahgunaan pil koplo.
SIDOARJO - Mochamad Arif, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pria 32 tahun itu, diadili lantaran tak kunjung membangunkan rumah yang sudah dibayar oleh pembelinya.
SIDOARJO - Dua jambret handphone (HP) asal Surabaya dan Sampang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (22/11). Mereka adalah Muzaki, 35, warga Kelurahan Simoketawang RT 01/RW 04, Simokerto Surabaya dan Usman Ali, 28, warga Sampang.