SIDOARJO - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengharapkan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) luar daerah untuk camat tidak dicoret 100 persen. Agar camat tetap bisa bergerak namun tetap dengan penyesuaian anggaran dan protokol yang ada.
Tiga camat, yaitu Waru, Gedangan, dan Buduran gerak cepat menindaklanjuti surat perintah pembongkaran bangunan nomor 000/4594/438.5.3/2021 yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Dulu hampir 80 persen camat duduk di kantor. Sejak ada program Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) sebagai quick response perbaikan infrastruktur, para camat kini terus berkeliling mengecek dan membenahi jalan rusak di wilayahnya.
Mekanisme anggaran Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) digadang sebagai salah satu cara untuk menanggulangi masalah jalan rusak di Sidoarjo. Komisi A DPRD Sidoarjo pun mendorong para camat agar segera merealisasikan.