SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki hukum tetap, Rabu (22/6). Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.
Unit Reskrim Polsek Krembung kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini polisi membekuk Purwanto alias Bimbim, 34, warga asal Desa Lajuk, Kecamatan Porong. Dia diringkus polisi saat hendak menjual SS.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan 30,9 kilogram sabu-sabu (SS), kemarin (9/6). Barang terlarang itu merupakan barang bukti (BB) dari sejumlah berkas perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo.
Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus narkotika jaringan Malaysia selama Januari dan Februari lalu, Kamis (1/4). Pemusnahan tersebut disaksikam langsung pihak kejaksaan negeri (Kejari) Sidoarjo.
Jumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai Juanda terhadap sejumlah kasus mencapai 1.024 Surat Bukti Penindakan (SBP) di tahun 2020. Jumlah itu meningkat signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 306 SBP.