25 C
Sidoarjo
Tuesday, 28 March 2023

Sah, Perda RPJMD 2021-2026 Pemkab Sidoarjo Sudah Digedok

SIDOARJO – DPRD Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo rampung membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Kini naskah perencanaan itu juga telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan Perda RPJMD 2021-2026 itu juga sudah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Sidoarjo, Sabtu (24/7) lalu. Perda usulan eksekutif itu selanjutnya akan menjadi pedoman dan payung hukum pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Anggota DPRD Sidoarjo Bangun Winarso mengungkapkan, dalam pembahasan RPJMD itu fraksi-fraksi juga telah banyak memberikan masukan. Tujuannya agar lebih sempurna dan bisa menjadi pedoman yang efektif dalam pengelolaan pemerintahan.

Sejumlah masukan itu di antaranya terkait data kajian perkembangan dampak lumpur Sidoarjo. “Itu untuk menyusun renstra mitigasi bencana juga,” imbuh politisi dari Fraksi PAN itu.

Masukan lain adalah soal skema pembiayaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Misalnya program yang bisa dibiayai dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), hingga Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengapresiasi terkait pengesahan perda tersebut. Menurutnya, RPJMD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis (renstra) yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Sehingga dalam penyusunan renstra, perangkat daerah wajib mengacu pada visi misi, tujuan sasaran kebijakan dan program yang telah tercantum dalam dokumen RPJMD,” katanya.

Begitu pula dengan penyusunan rencana kerja (renja) perangkat daerah dan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah wajib mengacu pada program dan indikator yang tercantum pada renstra perangkat daerah.

“Saya berharap agar seluruh perangkat daerah berperan aktif pada tahapan akhir,” pungkasnya. (son/vga)

SIDOARJO – DPRD Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo rampung membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Kini naskah perencanaan itu juga telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan Perda RPJMD 2021-2026 itu juga sudah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Sidoarjo, Sabtu (24/7) lalu. Perda usulan eksekutif itu selanjutnya akan menjadi pedoman dan payung hukum pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Anggota DPRD Sidoarjo Bangun Winarso mengungkapkan, dalam pembahasan RPJMD itu fraksi-fraksi juga telah banyak memberikan masukan. Tujuannya agar lebih sempurna dan bisa menjadi pedoman yang efektif dalam pengelolaan pemerintahan.

Sejumlah masukan itu di antaranya terkait data kajian perkembangan dampak lumpur Sidoarjo. “Itu untuk menyusun renstra mitigasi bencana juga,” imbuh politisi dari Fraksi PAN itu.

Masukan lain adalah soal skema pembiayaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Misalnya program yang bisa dibiayai dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), hingga Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengapresiasi terkait pengesahan perda tersebut. Menurutnya, RPJMD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis (renstra) yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Sehingga dalam penyusunan renstra, perangkat daerah wajib mengacu pada visi misi, tujuan sasaran kebijakan dan program yang telah tercantum dalam dokumen RPJMD,” katanya.

Begitu pula dengan penyusunan rencana kerja (renja) perangkat daerah dan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah wajib mengacu pada program dan indikator yang tercantum pada renstra perangkat daerah.

“Saya berharap agar seluruh perangkat daerah berperan aktif pada tahapan akhir,” pungkasnya. (son/vga)

Most Read

Berita Terbaru


/