SIDOARJO – DPRD Sidoarjo meminta Pemkab Sidoarjo dapat memperjelas status kantor cabang Bank Jatim Sidoarjo. Hal itu disampaikan Fraksi Gerindra dalam paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2021, Jumat (24/9).
Ketua Fraksi Gerindra Anang Siswandoko mengatakan, hingga saat ini bangunan yang berdiri di Jalan Ahmad Yani itu masih milik Pemkab Sidoarjo. Karena digunakan untuk operasional bank, maka perlu mengkonversikan aset tersebut menjadi saham atau dividen. “Bupati perlu bersurat ke provinsi untuk kejelasan,” katanya.
Anang menambahkan, peralihan status kantor cabang Bank Jatim itu diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Sidoarjo.
“Kalau sudah jadi saham atau dividen maka akan menambah pendapatan daerah,” sebut politisi yang juga duduk di Komisi C itu.
Di lain pihak, Wakil Bupati Sidoarjo Subandi mengaku masih belum mengetahui secara rinci terkait dengan status bangunan kantor cabang Bank Jatim itu. Apakah akan dijadikan saham atau statusnya tetap menjadi aset bangunan Pemkab Sidoarjo.
“Kami masih belum memastikan, secepatnya akan kita tindaklanjuti,” tuturnya.
Saat ini, pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 sedang menjadi fokus perhatian. Karena itu segala hal yang potensial menambah pendapatan daerah juga perlu dioptimalkan.
Rancangan pendapatan daerah juga tengah dibahas bersama antara DPRD dan Pemkab Sidoarjo. Di Raperda P-APBD 2021, pendapatan daerah disusun sebesar Rp 4,247 triliun.
Pendapatan itu terdiri dari sejumlah pendapatan yang bisa masuk ke kas daerah. Yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1,715 triliun, transfer Rp 2,347 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 185 miliar. (son/vga)