30.3 C
Sidoarjo
Wednesday, 29 March 2023

BHS-Taufiq Batal Gugat, KPU Tunggu Surat MK

SIDOARJO – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Bambang Haryo Soekartono (BHS)-M Taufiqulbar batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil penetapan penghitungan suara Pilkada Sidoarjo.

Keputusan itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan BHS-Taufiq, Cahyo Hardjo. “Kami putuskan untuk tidak ke MK. Pertimbangannya demi menjaga kondusivitas Sidoarjo, dan demi menjaga persatuan warga Sidoarjo,” katanya.

Menurutnya, sudah banyak pertimbangan yang dilakukan saat tim memutuskan sikap tersebut. Di antaranya, masing-masing calon punya pendukung dan simpatisan yang sangat banyak. Ketika ada gugatan, berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Pak BHS tidak ingin ada gejolak. Kami ingin Sidoarjo tetap damai, aman, dan nyaman,” lanjutnya.

Lebih jauh, Cahyo juga menguraikan sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang sempat diungkapkannya sebagai pertimbangan melakukan gugatan. Menurutnya, data-data dan bukti-bukti itu semua ada. “Tapi sekali lagi, kami sampaikan bahwa pertimbangan kami adalah kondusivitas Sidoarjo,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo M Iskak mengungkapkan, jika saat ini pihaknya masih tetap menunggu surat pemberitahuan dari MK. Surat itu bakal berisi pemberitahuan apakah di Sidoarjo ada gugatan masuk ataukah tidak.

Surat itu juga menjadi dasar langkah KPU untuk melakukan tahap berikutnya. Yakni penetapan pemenang Pilkada Sidoarjo. “Kami masih menunggu surat dari MK,” terangnya. (son/vga)

 

SIDOARJO – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Bambang Haryo Soekartono (BHS)-M Taufiqulbar batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil penetapan penghitungan suara Pilkada Sidoarjo.

Keputusan itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan BHS-Taufiq, Cahyo Hardjo. “Kami putuskan untuk tidak ke MK. Pertimbangannya demi menjaga kondusivitas Sidoarjo, dan demi menjaga persatuan warga Sidoarjo,” katanya.

Menurutnya, sudah banyak pertimbangan yang dilakukan saat tim memutuskan sikap tersebut. Di antaranya, masing-masing calon punya pendukung dan simpatisan yang sangat banyak. Ketika ada gugatan, berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Pak BHS tidak ingin ada gejolak. Kami ingin Sidoarjo tetap damai, aman, dan nyaman,” lanjutnya.

Lebih jauh, Cahyo juga menguraikan sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang sempat diungkapkannya sebagai pertimbangan melakukan gugatan. Menurutnya, data-data dan bukti-bukti itu semua ada. “Tapi sekali lagi, kami sampaikan bahwa pertimbangan kami adalah kondusivitas Sidoarjo,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo M Iskak mengungkapkan, jika saat ini pihaknya masih tetap menunggu surat pemberitahuan dari MK. Surat itu bakal berisi pemberitahuan apakah di Sidoarjo ada gugatan masuk ataukah tidak.

Surat itu juga menjadi dasar langkah KPU untuk melakukan tahap berikutnya. Yakni penetapan pemenang Pilkada Sidoarjo. “Kami masih menunggu surat dari MK,” terangnya. (son/vga)

 

Most Read

Berita Terbaru


/