SIDOARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo akhirnya memberikan sanksi tegas kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Krian yang berfoto bersama salah satu pasangan calon (paslon). Anggota PPS itu telah secara resmi diberhentikan dari pekerjaannya.
Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan Ana Aziza menerangkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu diserahkan ke yang bersangkutan sejak tanggal 15 November lalu. “Jadi sudah resmi diberhentikan,” katanya
Ana menerangkan, keputusan pemberhentian itu juga telah melalui beberapa tahapan. Sejak mencuatnya kasus itu, KPU telah membentuk tim pemeriksa. “Diketuai saya (Ana Aziza, Red) Divisi Hukum, bersama Fauzan Adim dan Ketua KPU M.Iskak,” imbuhnya.
Setelah dibentuk, tim juga langsung bekerja dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Termasuk mendatangkan saksi dari anggota PPS dan PPK beserta Panwas Krian.
Tim pemeriksa juga telah melakukan sidang pleno. Hasilnya memutuskan jika yang besangkutan terbukti melanggar etik. “Sehingga keputusannya diberhentikan secara tetap,” sambung Ana.
Pasca pemberhentian itu, KPU juga telah mengatur mekanisme penggantian. Nantinya anggota PPS akan diganti Pengganti Antar Waktu (PAW) atau jika tidak ada akan kerja sama dengan warga.
Penindakan tegas itu diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi anggota PPS lain. Sebagai penyelenggara pemilu memang harus bisa menjaga netralitas dan etik yang ada. (son)