SIDOARJO – Pelaksanaan ibadah menjadi salah satu hal yang diatur ketat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Karena itu, Pemkab Sidoarjo masih akan menunggu hasil evaluasi PPKM darurat untuk memutuskan mekanisme perayaan Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli nanti.
Apalagi, sesuai instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/379/KPTS/013/2021, tidak tercantum aturan teknis terkait pelaksanaan hari raya kurban tersebut.
“PPKM darurat ini sampai 20 Juli, saya yakin nanti akan ada review ulang (terkait pelaksanaan teknis Idul Adha),” ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
Dia juga mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat kompak dan disiplin menjalankan PPKM darurat. Sehingga bisa berbuah optimal terhadap penurunan angka kasus Covid-19 di Sidoarjo.
“Jika ada penurunan kasus positif Covid-19 selama PPKM darurat itu sangat luar biasa,” jelasnya.
Menurutnya, bila masyarakat patuh dengan PPKM darurat, maka perayaan Idul Adha pun bisa dijalankan. Baik itu saat salat berjamaah di masjid dan mekanisme terkait penyembelihan hewan kurban.
“Jadi sekarang, ayo kita fokus dengan PPKM darurat ini, kompak, agar berhasil,” ujarnya.
Di sisi lain, organisasi keagamaan di Sidoarjo juga telah mendukung PPKM darurat Covid-19 tersebut. Muhdlor juga menegaskan jika penerapan PPKM darurat Covid-19 se Jawa Bali telah disetujui oleh organisasi besar keagamaan yang ada dipusat. Yakni, PBNU, pimpinan pusat Muhammadiyah, MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat serta DMI (Dewan Masjid Indonesia) pusat.
“Tidak ada alasan bagi organisasi di bawahnya berpolemik terhadap penerapan PPKM darurat Covid-19. Untuk itu dimintanya seluruh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang ada dapat ikut mensosialisasikan penerapan PPKM darurat Covid-19,” harapnya.
Dia juga mengingatkan, jika pandemi tidak seharusnya menjauhkan umat untuk beribadah. Adzan tetap dikumandangkan. Namun, masyarakat diharapkan tetap beribadah di rumah masing-masing.
“Hal tersebut demi kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (rpp/vga)