25 C
Sidoarjo
Tuesday, 28 March 2023

Bahas Penutupan Tempat Ibadah di Zona Merah

SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo mematangkan persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya meminta pendapat para pemuka agama. Dikarenakan dalam aturan itu, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng serta tempat tempat ibadah lainnya diharuskan tutup sementara.

Dengar pendapat yang digelar di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (1/7) tersebut di antaranya dihadiri perwakilan dewan gereja, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo, PCNU dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Sidoarjo.

Ketua FKUB Sidoarjo Mohammad Kirom mengatakan, instruksi dari pemerintah pusat itu agar tetap dijalankan. “Tapi harus mempertimbangkan kearifan lokal. Jangan sekali kali menutup masjid. Masyarakat Sidoarjo tidak bisa dipisahkan dari fasilitas ibadah,” katanya.

Senada dengan Kirom, Sekretaris PCNU Sidoarjo Suwarno berharap, penerapan PPKM darurat ini tidak mengesampingkan kearifan lokal. “Konsep maklumat di tempat ibadah, harus ada klasifikasi kebijakan. Daerah yang zona hitam sampai hijau, perlakuannya tidak sama,” harapnya.

Demikian terkait ibadah salat Idul Adha. Dari MUI Sidoarjo menyarankan selain di masjid, ibadah bisa dilaksanakan di musala. Hal ini berkaca pada aturan beribadah saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahun lalu.

Ketua PD DMI Sidoarjo Abdul Wachid Dahlan menambahkan, jika tempat ibadah di zona merah atau hitam ditiadakan sementara, maka perlu ada sosialisasi yang matang ke masyarakat.

Sementara itu, dewan gereja telah menyepakati selama PPKM darurat peribadatan penuh dilakukan secara daring.

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor mengungkapkan, posisi Sidoarjo  bersama Surabaya raya masuk dalam zona empat atau gawat.

“Kita respon saran dari pemuka agama menyikapi dengan baik sesuai kearifan lokal di Sidoarjo menunggu edaran resmi seperti apa. Kemudian kita ada keputusan bersama,” terangnya.

Dari saran para tokoh agama, kata Muhdlor, akan dituangkan dalam maklumat bersama. “Maklumat akan diterbitkan pada 3 Juli. Saya harap mereka sudah mulai mensosialisasikan pada masyarakat bahwa Sidoarjo akan memberlakukan PPKM darurat. Sambil kami menunggu edaran resmi seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah desa sudah menyebarkan surat edaran tentang pemberlakuan PPKM. Misalnya Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran. Khusus untuk aturan di tempat ibadah, lantai dilarang menggunakan karpet. Selain itu harus menyediakan hand sanitizer. Serta melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. (rpp/vga)

SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo mematangkan persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya meminta pendapat para pemuka agama. Dikarenakan dalam aturan itu, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng serta tempat tempat ibadah lainnya diharuskan tutup sementara.

Dengar pendapat yang digelar di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (1/7) tersebut di antaranya dihadiri perwakilan dewan gereja, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo, PCNU dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Sidoarjo.

Ketua FKUB Sidoarjo Mohammad Kirom mengatakan, instruksi dari pemerintah pusat itu agar tetap dijalankan. “Tapi harus mempertimbangkan kearifan lokal. Jangan sekali kali menutup masjid. Masyarakat Sidoarjo tidak bisa dipisahkan dari fasilitas ibadah,” katanya.

Senada dengan Kirom, Sekretaris PCNU Sidoarjo Suwarno berharap, penerapan PPKM darurat ini tidak mengesampingkan kearifan lokal. “Konsep maklumat di tempat ibadah, harus ada klasifikasi kebijakan. Daerah yang zona hitam sampai hijau, perlakuannya tidak sama,” harapnya.

Demikian terkait ibadah salat Idul Adha. Dari MUI Sidoarjo menyarankan selain di masjid, ibadah bisa dilaksanakan di musala. Hal ini berkaca pada aturan beribadah saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahun lalu.

Ketua PD DMI Sidoarjo Abdul Wachid Dahlan menambahkan, jika tempat ibadah di zona merah atau hitam ditiadakan sementara, maka perlu ada sosialisasi yang matang ke masyarakat.

Sementara itu, dewan gereja telah menyepakati selama PPKM darurat peribadatan penuh dilakukan secara daring.

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor mengungkapkan, posisi Sidoarjo  bersama Surabaya raya masuk dalam zona empat atau gawat.

“Kita respon saran dari pemuka agama menyikapi dengan baik sesuai kearifan lokal di Sidoarjo menunggu edaran resmi seperti apa. Kemudian kita ada keputusan bersama,” terangnya.

Dari saran para tokoh agama, kata Muhdlor, akan dituangkan dalam maklumat bersama. “Maklumat akan diterbitkan pada 3 Juli. Saya harap mereka sudah mulai mensosialisasikan pada masyarakat bahwa Sidoarjo akan memberlakukan PPKM darurat. Sambil kami menunggu edaran resmi seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah desa sudah menyebarkan surat edaran tentang pemberlakuan PPKM. Misalnya Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran. Khusus untuk aturan di tempat ibadah, lantai dilarang menggunakan karpet. Selain itu harus menyediakan hand sanitizer. Serta melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. (rpp/vga)

Most Read

Berita Terbaru


/