27 C
Sidoarjo
Thursday, 30 March 2023

Kades Jimbaran Kulon Terpilih Meninggal sebelum Dilantik

SIDOARJO – Khoirul Mutropin nampaknya memang tak memiliki kesempatan untuk memimpin Desa Jimbaran Kulon, Wonoayu. Kepala Desa (Kades) terpilih dalam pilkades serentak yang baru digelar itu meninggal dunia sebelum hari pelantikan.

Nantinya, kursi kepemimpinan bakal diisi oleh Penjabat (Pj) Kades. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fredik Suharto. “Akan ditunjuk Pj selama 12 bulan, atau sampai Pilkades serentak di 2022,” katanya.

Mekanisme itu juga bukan pertimbangan asal-asalan. Namun juga mengikuti regulasi yang sudah ada. Yakni mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 Tahun 2020 pasal 62.

Dalam pasal itu disebutkan jik calon kepala desa terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, dinyatakan gugur dan bupati mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemkab Sidoarjo sebagai penjabat kepala desa. “Nanti Pj-nya sesuai dengan mekanisme, usulan desa,” imbuh Fredik.

Di lain kesempatan, Romy Ketua BPD Desa Jimbaran Kulon menceritakan, Khoirul Mutropin meninggal sekitar pukul 01.20 di rumah sakit Senin (28/12).

Dirinya bersama masyarakat Jimbaran Kulon mengaku sangat kehilangan sosok almarhum Abah Mutropin. “Setahu saya, meski sakit beliau tidak mau membebani masyarakat,” tuturnya. (son/opi)

SIDOARJO – Khoirul Mutropin nampaknya memang tak memiliki kesempatan untuk memimpin Desa Jimbaran Kulon, Wonoayu. Kepala Desa (Kades) terpilih dalam pilkades serentak yang baru digelar itu meninggal dunia sebelum hari pelantikan.

Nantinya, kursi kepemimpinan bakal diisi oleh Penjabat (Pj) Kades. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fredik Suharto. “Akan ditunjuk Pj selama 12 bulan, atau sampai Pilkades serentak di 2022,” katanya.

Mekanisme itu juga bukan pertimbangan asal-asalan. Namun juga mengikuti regulasi yang sudah ada. Yakni mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 Tahun 2020 pasal 62.

Dalam pasal itu disebutkan jik calon kepala desa terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, dinyatakan gugur dan bupati mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemkab Sidoarjo sebagai penjabat kepala desa. “Nanti Pj-nya sesuai dengan mekanisme, usulan desa,” imbuh Fredik.

Di lain kesempatan, Romy Ketua BPD Desa Jimbaran Kulon menceritakan, Khoirul Mutropin meninggal sekitar pukul 01.20 di rumah sakit Senin (28/12).

Dirinya bersama masyarakat Jimbaran Kulon mengaku sangat kehilangan sosok almarhum Abah Mutropin. “Setahu saya, meski sakit beliau tidak mau membebani masyarakat,” tuturnya. (son/opi)

Most Read

Berita Terbaru


/