SIDOARJO – Badan pengawas pemilu (bawaslu) Sidoarjo melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota panwascam. Mereka adalah Arif Maulana Akbar dari Kecamatan Wonoayu dan Anin Na’im dari Kecamatan Krian.
Ketua Bawaslu Haidar Munjid mengatakan, pelantikan PAW tersebut dilakukan karena dua anggota panwascam sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri. Kedua anggota panwascam itu adalah Nur Rokim dari Kecamatan Wonoayu dan Mohammad Ithof dari Kecamatan Krian.
Keduanya mengajukan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota panwascam beberapa waktu lalu. Surat tersebut dikirim langsung ke Sekretariat Bawaslu Sidoarjo. Setelah dikonfirmasi alasan pengunduran dirinya, baru pihaknya melakukan prosedur PAW. ”Alasan mengundurkan diri karena pekerjaan,” ujar Haidar.
Dia mengatakan, proses PAW dilakukan sesuai dengan prosedur. Yaitu dengan mengundang pendaftar calon panwascam yang menduduki peringkat 4 hingga 6 saat pengumuman Desember 2022 lalu. Kemdian dilanjutkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Sidoarjo hingga diputuskan nama PAW yang telah dilantik.
Haidar berharap, anggota PAW yang baru saja dilantik segera menyesuaikan diri dengan tahapan-tahapan yang telah berlangsung. Selain itu, Haidar berpesan kepada semua jajaran panwascam yang bertugas di 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo untuk menjaga integritas dan netralitas sebagai penyelenggara Pemilu.
”Semoga PAW anggota yang baru dilantik ini menjadi pendukung yang baik bagi pengawasan di Sidoarjo,” pungkasnya. (nis/vga)