RADAR SIDOARJO - Agenda pembacaan tuntutan terhadap Imam Fauzi, mantan Kepala Desa (Kades) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, akhirnya dibacakan setelah dua kali sempat ditunda. Ia dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut hukuman berat terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pegelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sedati, Sidoarjo, Rabu (10/9) siang, JPU, I Putu Kisnu Gupta menegaskan, para terdakwa terbukti bersalah merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah,” tegas Kisnu saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, Imam Fauzi, mantan Kepala Desa Tambaksawah sekaligus pengelola Rusunawa, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangan jabatan, meski telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 350 juta.
Lebih berat dari Imam, Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, Bambang Soemarsono, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2,5 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Sentot Subagyo, yang menjabat Ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022, mendapat tuntutan paling berat. JPU menuntutnya 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 7,4 miliar subsider 3,5 tahun penjara.
Sementara itu, anggota tim penyelesaian aset, Muhammad Rozikin, dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 126 juta subsider 1,3 tahun penjara.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pidana dalam Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut Kisnu, pertimbangan pemberatan terhadap para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Sebagai kepala desa, terdakwa Imam Fauzi juga tidak memberi teladan yang baik bagi warganya,” ujarnya.
Sementara pertimbangan meringankan para terdakwa, terdakwa tidak pernah dipidana, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan terus terang. Sedangkan, hal yang meringankan bagi Sentot Subagyo, terdakwa saat ini sedang dalam kondisi sakit.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (17/9), dengan agenda pembacaan pleidoi dari masing-masing terdakwa.
Selain Imam Fauzi, ada tiga terdakwa lain yang turut diadili dalam kasus ini. Mereka adalah Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah ini menjadi perhatian publik lantaran kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni Rp 9,7 miliar. Kejari Sidoarjo bahkan membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto