SIDOARJO – Dani Ragil, 31, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (31/3). Ia dituntut bersalah atas perbuatannya terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu (SS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya yang diwakili Adhiem menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun. “Dikurangi masa penahanan,” katanya.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Subsider 6 bulan jika tidak sanggup membayar,” imbuhnya.
Sementara itu, terdakwa memilih tidak banyak bicara di hadapan ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto. “Saya menyesal, mohon keringanan yang mulia,” katanya.
Terdakwa harus menjalani rangkaian persidangan setelah diringkus polisi pada pertengahan November 2021 lalu. Ia ditangkap saat berada di Dusun Jabon, Desa Mlirip, Kecamatan Tarik.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita barang bukti SS dengan berat melebihi 5 gram. Ada 5 poket SS diamankan dari terdakwa. Beratnya, 0,22 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,82 gram dan 7,87 gram. Jika ditotal mencapai 9,56 gram. (son/vga)