KRIAN – Muhammad Rosul warga Dusun Mojosantren, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian diringkus Unit Reskrim Polsek Krian. Penyebabnya, pemuda 26 tahun itu nekat mengedarkan sabu-sabu (SS).
Kanit Reskrim Polsek Krian Iptu Isbahar Boamona mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran SS di sekitar lokasi kejadian. Laporan itu pun kemudian langsung ditindaklanjuti.
“Kami langsung melakukan penyelidikan beberapa hari di sekitar lokasi kejadian,” katanya kepada Radar Sidoarjo, Selasa (27/7).
Hasil penyelidikan itu kemudian membuahkan hasil. Polisi berhasil mendapatkan informasi akan adanya aktivitas transaksi jual beli barang terlarang itu. Tak ingin kecolongan, petugas langsung membuntuti tersangka yang dicuriagi sejak awal.
Polisi berpakaian preman kemudian langsung menangkap pelaku tepat di gang masuk kampung Dusun Mojosantren, Kemasan, Krian. Saat itu, tersangka disergap di pinggir jalan raya yang dekat dengan salah satu rumah makan.
“Pelaku tak berkutik meski sempat berkelit ketika diinterogasi petugas saat penangkapan,” ujar Isbahar.
Polisi langsung menggeledah tersangka. Hasilnya sejumlah barang bukti diamankan. Yaitu, sebanyak 15 kantong plastik berisi SS dengan berat kotor total sekitar 44,71 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah dompet yang berisi timbangan digital.
Ada pula seperangkat alat isap SS berupa botol, pipet dan korek api, satu bekas bungkus rokok, sebuah HP hingga tiga pak kantong plastik pembungkus SS.
“Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Krian untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya. (far/vga)