SIDOARJO – Pengedar sabu-sabu (SS) jaringan antarprovinsi dibekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Satu pelaku BTS alias Dipa, 32, warga Cimahi, Jawa Barat ditangkap. Sebanyak 1.001 gram SS juga diamankan dalam penangkapan tersebut.
Awalnya, koordinasi dilakukan untuk menangkap pelaku. Melalui control delivery dari ekspedisi, dan menggandeng Bea Cukai Juanda, polisi akhirnya menerima beberapa informasi terkait data pemesan hingga barang bukti.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil dibekuk setelah polisi menelusuri alamat penerima paket ekspedisi yang mengarah kepada tersangka.
“Kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pastik seberat 1.001 gram,” ujar Kusumo. Dari paket SS yang berhasil diamankan, polisi menaksir harganya mencapai Rp 1 milliar lebih.
Kusumo menjelaskan, Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya, satu buah wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi SS masing-masing berat bruto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram, satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat isap SS dan 3 pak plastik klip kosong, satu bungkus rokok berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat bruto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.
“Menurut pengakuan tersangka, dia mendapat upah Rp 2 juta untuk sekali mengantar ke customer. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa seumur hidup atau 20 tahun penjara,” imbuhnya. (nul/vga)