SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah ruko di Perumahan Pondok Mutiara, Jumat (24/12). Dari tempat itu, polisi menyita 1.200 botol minuman keras (miras) siap jual.
Tersangka sangat cerdik mengkamuflase rukonya. Sepintas, orang tidak akan mengenali jika ruko itu dijadikan tempat penjualan miras.
Rukonya bersebelahan dengan ruko yang menjual ban. Tapi plang nama ruko yang menjual ban itu masih satu berdempetan dengan ruko yang menjual miras.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, satu orang diamankan terkait pengerebekan itu. Yakni NJ, pemilik dan penanggung jawab ruko.
“Pelaku menyewa. Plang rukonya masih sama dengan ruko penjual ban. Jadi seolah-olah sama,” katanya, Minggu (26/12).
Setelah digeledah, polisi menemukan 1.200 botol miras berbagai merek. Di antaranya, Happy 360 ml, Iceland 500 ml, Tomi Standley 950 ml, Gilbey’s 350 ml, hingga Paloma 1.000 ml.
“Tidak melayani eceran, tapi dijual satu karton,” imbuh Kusumo.
Mantan Wakapolresta Banyuwangi itu menambahkan, tersangka sudah melakoni bisnis minuman memabukkan itu sejak 5 bulan terakhir. Dari keterangan yang didapat, pembelinya juga masih di sekitaran Sidoarjo. Tersangka terancam hukuman penjara selama 3 bulan karena terlibat penjualan miras tanpa izin. (son/vga)