SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus Direktur PT Indo Tata Graha lantaran terlibat penipuan penjualan perumahan syariah. Tersangka adalah DH, 37, warga Perumahan Taman Aloha F3, Desa Suko, Kecamatan Sukodono.
Pembeli rumah dari pria yang juga tinggal di Perum Deltasari Indah Jalan Deltaraya IV, Desa Ngingas, Kecamatan Waru itu mencapai 1.500 orang.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, direktur pengembang perumahan itu mulai memasarkan perumahan sejak 2014 lalu. Tapi di tengah perjalanan, pengembangan perumahan itu mengalami masalah.
Pada November 2021 lalu, sejumlah customer perumahan milik tersangka merasa dirugikan dan melapor ke Polresta Sidoarjo. “Belum ada kepastian terkait hak-hak rumah yang telah mereka bayar,” katanya.
Perumahan yang dipasarkan tersangka ada beberapa titik di Sidoarjo. Pembelinya juga telah mencapai 1.500 orang. Di antaranya, Perum Bumi Madina Asri Juanda di Desa Damarsi Buduran, Perum Bumi Madina Asri Pabean di Desa Pabean Sedati, Perum Graha Permata Juanda di Desa Kwangsan Sedati. Serta Perum Bumi Madina Asri Kenduran di Sukorejo Pasuruan.
Kusumo menambahkan, tersangka ini memasarkan perumahan itu dengan kedok syariah. Sehingga pembeli dapat membayar DP sesukanya termasuk besaran angsuran tiap bulan. Tapi ternyata banyak tanah perumahan yang dipasarkan kondisinya belum jelas dan membuat proses pembangunan perumahan itu terhambat. “Ada yang baru DP kepada pemilik tanah, ada yang masih tanah sawah, ada yang masuk zona hijau,” sambungnya.
Kerugian atas kasus penipuan tersebut tentu cukup tinggi. Dari 5 laporan yang masuk ke Polresta Sidoarjo dengan 6 orang korban saja kerugiannya mencapai Rp 1,950 miliar. Tersangka mengaku uang pembayaran dari pembeli juga langsung diputar untuk pembayaran tanah perumahan.
“Tentu masih banyak lagi korban yang belum melapor,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka mengaku jika tidak mampu mengembalikan uang para pembeli karena alasan ekonomi. “Karena kondisi Covid-19, kami tidak memiliki uang,” aku tersangka. (son/vga)