SIDOARJO – Sidang terkait kasus pengeroyokan di GOR Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi yang terlibat dalam peristiwa yang menewaskan warga asal Nganjuk itu.
Saksi itu adalah Andika. Ia merupakan rekan dari ke empat terdakwa yang tengah diadili. Mereka adalah David Maulana, Wahyu Putra, Abdiel Belva Pangestu dan Valentino Lasaktier Caraen.
Andika juga tersangka dalam kasus tersebut. Statusnya masih menjadi tahanan Polresta Sidoarjo.
“Andika sudah tahap 2. Baru akan dilimpahkan ke kejaksaan selepas sidang hari ini (Kamis, Red),” kata JPU Adhiem Widigdo.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko Rohi, saksi Andika mengaku jika mengetahui dan terlibat pengeroyokan di salah satu warkop di kawasan GOR Sidoarjo itu.
“Abdiel memukul tangan kosong, saya juga mukul satu kali,” katanya.
Lebih jauh, saksi menerangkan jika dirinya hanya mengetahui kejadian yang di warkop. Sementara pengeroyokan di sekitar kolam renang dirinya tidak terlibat.
Menanggapi keterangan saksi itu, keempat terdakwa mengaku tidak keberatan. Persidangan terkait perkara tersebut juga masih akan dilanjut 2 pekan ke depan. Agendanya pemeriksaan terhadap ke empat terdakwa dalam perkara itu.
Seperti yang diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu 24 Oktober 2021 lalu. Satu orang tewas dalam kejadian tersebut. Yakni Kusno Ardiyansyah warga Nganjuk. (son/vga)