30 C
Sidoarjo
Wednesday, 22 March 2023

Penganiaya Mantan Istri di Sukodono Dituntut 7 Bulan

SIDOARJO – Suindra,37, warga Anggaswangi, Kecamatan Sukodono kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (16/3). Dia menerima tuntutan atas perbuatannya menganiaya Siti, yang merupakan mantan istrinya.

Tuntuan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efreni. “Menuntut terdakwa untuk dihukum pidana penjara selama 7 bulan,” katanya.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai Hardika, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Karena itu dia memohon keringanan kepada majelis hakim agar dapat diberi hukuman yang lebih ringan. “Saya menyesal yang mulia,” ucapnya.

Selanjutnya, persidangan terkait kasus tersebut bakal dilanjut dua pekan ke depan. Dalam kesempatan itu majelis akan membacakan vonis untuk terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kronologis peristiwa terjadi pada awal September 2021 lalu. Hari itu terdakwa datang ke rumah Siti yang juga berada di Desa Anggaswangi, Sukodono.

Niat terdakwa adalah untuk mengajak anaknya jalan-halan. Tapi, Siti tidak mengizinkan anaknya yang juga hasil pernikahannya dengan terdakwa itu diajak pergi. Siti pun terlibat adu mulut dengan terdakwa. Karena emosi, Siti sampai mengungkapkan kata hujatan ke terdakwa.

Lalu terdakwa makin emosi. Dia sampai memukul kepala Siti. Akibat pukulan itu, kaca mata Siti jatuh dan pecah. Siti juga merasa sakit hingga sepekan. (son/nis)

SIDOARJO – Suindra,37, warga Anggaswangi, Kecamatan Sukodono kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (16/3). Dia menerima tuntutan atas perbuatannya menganiaya Siti, yang merupakan mantan istrinya.

Tuntuan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efreni. “Menuntut terdakwa untuk dihukum pidana penjara selama 7 bulan,” katanya.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai Hardika, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Karena itu dia memohon keringanan kepada majelis hakim agar dapat diberi hukuman yang lebih ringan. “Saya menyesal yang mulia,” ucapnya.

Selanjutnya, persidangan terkait kasus tersebut bakal dilanjut dua pekan ke depan. Dalam kesempatan itu majelis akan membacakan vonis untuk terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kronologis peristiwa terjadi pada awal September 2021 lalu. Hari itu terdakwa datang ke rumah Siti yang juga berada di Desa Anggaswangi, Sukodono.

Niat terdakwa adalah untuk mengajak anaknya jalan-halan. Tapi, Siti tidak mengizinkan anaknya yang juga hasil pernikahannya dengan terdakwa itu diajak pergi. Siti pun terlibat adu mulut dengan terdakwa. Karena emosi, Siti sampai mengungkapkan kata hujatan ke terdakwa.

Lalu terdakwa makin emosi. Dia sampai memukul kepala Siti. Akibat pukulan itu, kaca mata Siti jatuh dan pecah. Siti juga merasa sakit hingga sepekan. (son/nis)

Most Read

Berita Terbaru


/