SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo masih bekerja untuk menuntaskan kasus pengeroyokan yang terjadi di SPBU Jenggolo, akhir Maret lalu. Polisi mengimbau agar dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat untuk menyerahkan diri.
Satreskrim memang telah meringkus dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni IFS, 26, dan OA,26, warga Sukodono. Tetapi selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengidentifikasi dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap pemuda asal Sedati itu.
Keduanya adalah OG, warga asal Jombang dan R warga asal Pasuruan. Mereka juga telah ditetapkan sebagai DPO Polresta Sidoarjo.
“Akan terus kami kejar, kami juga imbau untuk menyerahkan diri,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (20/4).
Dalam kasus pengeroyokan itu, OG berperan menendang korban pertama kali hingga terjatuh di SPBU Jenggolo. Sementara R merupakan tersangka yang juga ikut memukuli korban menggunakan tangan kosong.
Kusumo menambahkan, pihaknya juga sangat menyayangkan kelompok pemuda yang melakukan aksi pengeroyokan tanpa sebab yang jelas itu. Menurutnya, kegiatan kumpul-kumpul atau berkelompok tetap diperbolehkan selama bertujuan positif.
“Yang penting jangan merugikan masyarakat atau orang lain,” katanya.
Ada sekitar 150 orang yang tergabung dalam kelompok itu. Anggotanya tidak hanya dari Sidoarjo, tapi ada dari beberapa luar kabupaten. Misal Jombang, Pasuruan, maupun Nganjuk.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka dalam kasus tersebut juga telah dikrangkeng polisi. Yakni IFS dan OA. Pengungkapan aksi pengeroyokan itu berbekal CCTV yang merekam lokasi pengeroyokan di SPBU Jenggolo. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. (son/vga)