SIDOARJO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo masih mendalami dugaan kasus praktik pungutan liar (pungli) dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko, Kecamatan Sukodono. Tindaklanjutnya, kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani, Selasa (19/10). “Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.
Menurutnya, peningkatan status itu juga berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga terlibat.
“Ada 25 orang saksi sudah kami periksa, imbuhnya.
menurutnya, penyidik Kejari juga akan terus bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut. Jika bukti dan keterangan saksi cukup, maka penetapan tersangka akan dilakukan.
“Tunggu saja hasil dari tim penyidik,” cetus Arief.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono, Rokyani, telah dipanggil Kejari Sidoarjo pada Selasa (12/10) lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan praktik pungli program PTSL di desanya.
Saat itu, pemanggilan masih bersifat Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Penyidik Kejari juga mengharapkan masyarakat yang mengetahui kasus tersebut untuk melapor. (son/vga)