SIDOARJO – Persidangan tiga terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungli pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik masuk babak akhir. Ketiga terdakwa telah divonis oleh majelis hakim, Senin (18/4).
Ketiganya adalah mantan Kepala Desa (Kades) Klantingsari Wawan Setyo Budi Utomo, Staf Admin Desa Klantingsari Ayu Indah Lestari, dan Kaur Perencanaan Desa Klantingsari Supratono.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa dengan hukuman yang sama. Yakni, 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 Juta. “Subsidernya 2 bulan kurungan,” katanya.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di persidangan sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Lalu dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Ketiga tedakwa itu menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bermula dari OTT yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 7 Oktober 2021. Terdakwa Wawan diringkus karena melakukan pungli kepada warga yang mengajukan permohonan PTSL.
Polisi menemukan uang Rp 7,25 dan 1,5 juta saat OTT di rumah terdakwa Wawan itu. Kasus tersebut dikembangkan dan menyeret dua perangkat desa Klantingsari. Yakni terdakwa Ayu dan Supratono. (son/vga)