30 C
Sidoarjo
Tuesday, 30 May 2023

Selama 2020, Bea Cukai Tindak 1.025 Kasus

SIDOARJO – Jumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai Juanda terhadap sejumlah kasus mencapai 1.024 Surat Bukti Penindakan (SBP) di tahun 2020. Jumlah itu meningkat signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 306 SBP.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto mengatakan, 711 SBP di antaranya merupakan kasus tembakau dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL). Ada pula penyitaan barang pornografi yang mencapai 172 SBP.

“Yang paling sedikit adalah penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor yang hanya delapan panindakan atau SBP,” katanya.

Namun demikian, penindakan terhadap senjata, amunisi, air soft gun dan spare part cukup banyak, mencapai 233 SBP. Namun untuk batang elektronik seperti handphone hingga gadget berjumlah 25 SBP. Lalu disusul minuman mengandung etik alkohon (MMEA) sebanyak 29 WBP.

Sementara penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) di tahun 2020, mencapai 711 SBP. Jumlah tersebut terdiri dari 748 karton, dengan 2.003.154 batang. Sementara jika dinilai, barang tersebut dapat mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Sementara jika kita menghitung total kerugian negara, bisa mencapai Rp 1 miliar lebih,” ujar Budi Harjanto.

Bagaimana dengan kasus narkotika? Jumlah penindakan di tahun 2020 hanya sebanyak delapan kasus. Jumlah itu cukup kecil jika dibanding tahun 2019 yang mencapai 15 kasus. Kasus di 2020 terdiri dari 4,9 gram ganja kering, dan 6,01 gram methampethamine.

“Di samping ada 700 butir pil ekstasi dan juga 10 Bk Tetrahydrocannabinol atau THC,” jelasnya. (far/opi)

SIDOARJO – Jumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai Juanda terhadap sejumlah kasus mencapai 1.024 Surat Bukti Penindakan (SBP) di tahun 2020. Jumlah itu meningkat signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 306 SBP.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto mengatakan, 711 SBP di antaranya merupakan kasus tembakau dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL). Ada pula penyitaan barang pornografi yang mencapai 172 SBP.

“Yang paling sedikit adalah penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor yang hanya delapan panindakan atau SBP,” katanya.

Namun demikian, penindakan terhadap senjata, amunisi, air soft gun dan spare part cukup banyak, mencapai 233 SBP. Namun untuk batang elektronik seperti handphone hingga gadget berjumlah 25 SBP. Lalu disusul minuman mengandung etik alkohon (MMEA) sebanyak 29 WBP.

Sementara penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) di tahun 2020, mencapai 711 SBP. Jumlah tersebut terdiri dari 748 karton, dengan 2.003.154 batang. Sementara jika dinilai, barang tersebut dapat mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Sementara jika kita menghitung total kerugian negara, bisa mencapai Rp 1 miliar lebih,” ujar Budi Harjanto.

Bagaimana dengan kasus narkotika? Jumlah penindakan di tahun 2020 hanya sebanyak delapan kasus. Jumlah itu cukup kecil jika dibanding tahun 2019 yang mencapai 15 kasus. Kasus di 2020 terdiri dari 4,9 gram ganja kering, dan 6,01 gram methampethamine.

“Di samping ada 700 butir pil ekstasi dan juga 10 Bk Tetrahydrocannabinol atau THC,” jelasnya. (far/opi)

Most Read

Berita Terbaru

/