28 C
Sidoarjo
Saturday, 10 June 2023

Terdakwa Pengeroyokan di GOR Diadili, Korban Sempat Pesta Miras

SIDOARJO – Empat terdakwa kasus pengeroyokan di GOR Sidoarjo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (8/2). Mereka adalah David Maulana, Wahyu Putra, Abdiel Belva Pangestu dan Valentino Lasaktier Caraen.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guruh Wicahyo menghadirkan dua orang saksi. Yakni Heri Prasetyo dan Setven. Heri adalah rekan korban Kusno Ardiyansyah. Sementara Steven merupakan salah satu saksi yang mengantarkan pulang korban ke tempat kosnya setelah dikeroyok di GOR.

Di hadapan ketua Majelis Hakim Leba, Heri meceritakan jika kejadian pengeroyokan itu bermula saat ia dan korban sedang ngopi di warkop di kawasan GOR tersebut. Keduanya kemudian berusaha meminta nomor handphone penjaga warkop.

Tapi ternyata terdakwa Valen yang saat itu juga berada di warung itu tidak terima. Keributan antara saksi, korban dan terdakwa pun terjadi. Karena kalah, terdakwa kemudian meminta bantuan rekannya dan akhirnya kembali mengeroyok saksi dan korban.

“Saya sempat lari melompati dinding,” ungkapnya.

Heri juga mengakui jika malam itu ia dan korban Kusno Ardiyansyah memang usai minum minuman keras. “Minum anggur merah berdua,” tuturnya.

Di persidangan tersebut, saksi Heri menjelaskan jika mengenali terdakwa dari ciri-ciri tato dan topi yang dikenakan terdakwa. “Saya juga sempat dipukuli,” terangnya.

Sementara saksi Steven menambahkan, dirinya tidak mengetahui betul duduk perkara pengeroyokan terjadi pada Minggu 24 Oktober 2021 lalu itu. Saat kejadian, dia hanya melihat korban dipukuli banyak orang di kawasan kolam renang GOR Sidoarjo. Setelah korban terkapar, ia dan temannya mengantarkan pulang korban ke tempat kosnya.

“Saat itu korban masih hidup, dia berterima kasih kepada saya,” katanya. (son/vga)

SIDOARJO – Empat terdakwa kasus pengeroyokan di GOR Sidoarjo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (8/2). Mereka adalah David Maulana, Wahyu Putra, Abdiel Belva Pangestu dan Valentino Lasaktier Caraen.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guruh Wicahyo menghadirkan dua orang saksi. Yakni Heri Prasetyo dan Setven. Heri adalah rekan korban Kusno Ardiyansyah. Sementara Steven merupakan salah satu saksi yang mengantarkan pulang korban ke tempat kosnya setelah dikeroyok di GOR.

Di hadapan ketua Majelis Hakim Leba, Heri meceritakan jika kejadian pengeroyokan itu bermula saat ia dan korban sedang ngopi di warkop di kawasan GOR tersebut. Keduanya kemudian berusaha meminta nomor handphone penjaga warkop.

Tapi ternyata terdakwa Valen yang saat itu juga berada di warung itu tidak terima. Keributan antara saksi, korban dan terdakwa pun terjadi. Karena kalah, terdakwa kemudian meminta bantuan rekannya dan akhirnya kembali mengeroyok saksi dan korban.

“Saya sempat lari melompati dinding,” ungkapnya.

Heri juga mengakui jika malam itu ia dan korban Kusno Ardiyansyah memang usai minum minuman keras. “Minum anggur merah berdua,” tuturnya.

Di persidangan tersebut, saksi Heri menjelaskan jika mengenali terdakwa dari ciri-ciri tato dan topi yang dikenakan terdakwa. “Saya juga sempat dipukuli,” terangnya.

Sementara saksi Steven menambahkan, dirinya tidak mengetahui betul duduk perkara pengeroyokan terjadi pada Minggu 24 Oktober 2021 lalu itu. Saat kejadian, dia hanya melihat korban dipukuli banyak orang di kawasan kolam renang GOR Sidoarjo. Setelah korban terkapar, ia dan temannya mengantarkan pulang korban ke tempat kosnya.

“Saat itu korban masih hidup, dia berterima kasih kepada saya,” katanya. (son/vga)

Most Read

Berita Terbaru

/