SIDOARJO – Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Senin (5/10) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara apabila denda Rp 200 juta tidak bisa dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan. Vonis 3 tahun tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Sedangkan dalam bacaan hakim kemarin, Saiful Ilah telah terbukti dalam dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Yaitu menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara kurungan dan denda 200 juta, subsider 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Lantas bagaimana dengan terdakwa Sunarti Setyaningsih? Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air (DPUBM SDA) Sidoarjo itu divonis 1,5 tahun penjara dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta wanita yang kerap disapa Naning itu divonis 2 tahun. Hakim menilai, dia terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (far/vga)