SIDOARJO – Devanda Putri Arum Mawarni, 20, warga Dukuh Ngingas, Jalan Gajah Mada, nomor 34, RT 15/RW 05, Desa Ngingas, Kecamatan Waru, harus meringkuk di balik jeruji besi. Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapati Devanda menyimpan narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 1,64 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Nadjib menceritakan, awalnya Devanda menerima pesanan SS dari salah seorang yang kerap dipanggil Pak Haji. Dia kemudian menelpon Rizki (DPO) untuk menanyakan ketersediaan barang haram itu.
Setelah memastikan barang harap itu ada, tersangka kemudian diminta oleh DPO untuk menyediakan uang pembelian sebesar Rp 300 ribu terlebih dahulu. Uang itu kemudian diminta untuk ditaruh di semak-semak, di dekat SMPN 4 Waru.
Selesai menaruh uang, tersangka kembali ke rumahnya. Tersangka dihubungi kembali oleh Rizki untuk mengambil SS di lokasi yang sama. Di sana tersangka mengambil satu bungkus palstik klip SS yang juga dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang sama. “Tersangka kemudian dihubungi oleh Pak Haji yang memesan SS kepada tersangka, dan akan datang ke rumah tersangka,” ujar Indra, Senin (3/8).
Saat tiba di rumah tersangka, yang datang justru polisi yang berpakaian preman menjemput Devanda. Petugas kepolisian kemudian menyita barang bukti dari tangan tersangka. (far/nis/opi)