26 C
Sidoarjo
Wednesday, 29 March 2023

Pembobol Minimarket Balongbendo Diadili

SIDOARJO – Laskar Teguh Tri Wibowo, 49, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (2/3). Warga asal Mojokerto itu didakwa bersalah atas perbuatannya membobol minimarket di Desa Bakung Temenggungan, Balongbendo beberapa waktu lalu.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Joedi Prajitno, terdakwa menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nurbaeti menerangkan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena telah membobol minimarket pada 30 November 2021.

“Terdakwa ditangkap pada 12 Desember 2021 dan ditahan sampai sekarang,” terangnya.

Saat kejadian, terdakwa masuk ke minimarket dengan menjebol plafon. Terdakwa mengangkut sejumlah barang berharga dari dalam minimarket. Di antaranya, parfum, aksesoris handphone, hingga rokok. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan itu kemudian dijual.

Barang bukti lain yang juga disita dari terdakwa adalah karung, palu, hingga gerinda tangan. Perlengkapan itu yang dipergunakan terdakwa untuk menjebol minimarket dan menguras barang berharga.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kerugian pihak minimarket ditaksir Rp 35 juta,” sambung Andi.

Sementara terdakwa memilih tidak berkomentar terkait dakwaan tersebut. Nantinya persidangan tersebut akan dilanjut pekan depan. Agendanya memeriksa keterangan sejumlah saksi dalam perkara itu. (son/vga)

SIDOARJO – Laskar Teguh Tri Wibowo, 49, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (2/3). Warga asal Mojokerto itu didakwa bersalah atas perbuatannya membobol minimarket di Desa Bakung Temenggungan, Balongbendo beberapa waktu lalu.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Joedi Prajitno, terdakwa menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nurbaeti menerangkan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena telah membobol minimarket pada 30 November 2021.

“Terdakwa ditangkap pada 12 Desember 2021 dan ditahan sampai sekarang,” terangnya.

Saat kejadian, terdakwa masuk ke minimarket dengan menjebol plafon. Terdakwa mengangkut sejumlah barang berharga dari dalam minimarket. Di antaranya, parfum, aksesoris handphone, hingga rokok. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan itu kemudian dijual.

Barang bukti lain yang juga disita dari terdakwa adalah karung, palu, hingga gerinda tangan. Perlengkapan itu yang dipergunakan terdakwa untuk menjebol minimarket dan menguras barang berharga.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kerugian pihak minimarket ditaksir Rp 35 juta,” sambung Andi.

Sementara terdakwa memilih tidak berkomentar terkait dakwaan tersebut. Nantinya persidangan tersebut akan dilanjut pekan depan. Agendanya memeriksa keterangan sejumlah saksi dalam perkara itu. (son/vga)

Most Read

Berita Terbaru


/