SIDOARJO – Anggota Reskrim Polsek Taman berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R 15 nopol AE 6679 WA. Motor itu milik Aliya Munalita, warga Kecamatan Candi. Kendaraan roda dua itu telah dibawa kabur oleh Ifan Andrianto, warga Desa Sadang RT 04 RW 02 Kecamatan Taman sejak beberapa bulan lalu.
Kapolsek Taman Kompol Heri Setyo Susanto menuturkan, motor berwarna merah itu telah diamankan di kawasan Puspa Agro Taman. Sementara pelaku yang telah membawa lari motor tersebut hingga saat ini masih dalam penanganan Mapolsek Candi. “Iya kami amankan barang bukti hasil penggelapan motor di kawasan Puspa Agro,” katanya saat dikonfirmasi Radar Sidoarjo, Selasa (1/9).
Sementara itu, Aliya Munalita menceritakan, awalnya pelaku meminjam motor tersebut pada Minggu (21/6) lalu sekitar pukul 23.00. Pelaku yang juga merupakan teman korban itu mengaku pada Aliya jika motor tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk balik ke Surabaya. Untuk kepentingan bekerja.
Pelaku mengaku jika akan mengembalikan motor tersebut keesokan harinya. Namun di keesokan harinya, motor tersebut tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Korban kemudian mencoba memposting motor dan identitas pelaku itu ke media sosial.
Tujuannya agar warga yang melihat motor itu dapat segera memberi tahu korban. “Saya kan posting di Facebook, supaya warga yang lihat bisa mencegah motor itu dan langsung menginfokan kepada saya. Nomor juga saya cantumin,” ujar Aliya.
Kemudian Selasa (1/9), korban dihubungi oleh anggota Polsek Taman jika telah menemukan motor tersebut di sebuah warung. Menurutnya motor itu sudah berada di lokasi sehari dan ditinggal kabur pelaku. Beruntung STNK juga masih ada, namun plat nomor diubah oleh pelaku menjadi W 5821 OS. “Motor itu saya beli bekas tapi belum sempat balik nama,” jelasnya. (far/opi)